Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada aktivis Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax
Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementrian Pertahanan melakukan penelitian terkait dengan literasi mahasiswa cegah terorisme di Gorontalo.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik Ratna Sarumpaet menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Menteri Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengaku membentuk grup WhastApp yang membawahi 8 kementerian untuk kordinasi.