Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada aktivis Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax
Sepasang suami istri berjualan sate padang dengan menipu menggunakan daging babi sedang menjalani sidang eksepsi di Padang, Sumatera Barat dan hasilnya ditolak.