Sunan Kalijaga Polisikan Dokter Inisial R soal Dugaan Penistaan Agama

Sunan Kalijaga Polisikan Dokter Inisial R soal Dugaan Penistaan Agama - GenPI.co
Pengacara Sunan Kalijaga melaporkan dokter berinisial R yang diduga melakukan penistaan agama. Foto: Dok/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Pengacara Sunan Kalijaga melaporkan dokter berinisial R yang diduga melakukan penistaan agama.

Dia tidak sendiri ketika melaporkan R ke polisi, tetapi bersama Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).

Sunan merujuk ucapan kunfayakun bimsalabim dalam podcast R bersama pengacara berinisial AE beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Anak Jadi Korban Kekerasan di Sekolah, Sunan Kalijaga: Saya Dilecehkan

Menurut Sunan Kalijaga, ucapan tersebut mengandung penistaan terhadap agama.

“Jelas kalam Allah adalah sesuatu yang tidak bisa disandingkan dengan bimsalabim atau mantra yang dibuat manusia,” kata Sunan dalam video di akun Instagram pribadinya pada 6 April 2023.

BACA JUGA:  Sunan Kalijaga Harap Masalah Pesulap Merah dengan Banyak Dukun Berakhir Damai

Sunan Kalijaga pun mengaku bersyukur karena laporan yang dilayangkannya sudah diterima kepolisian.

Sementara itu, salah satu perwakilan HAMI Erwanto menilai dokter berinisial R melanggar UU ITE.

BACA JUGA:  Holywings Menistakan Agama, Sunan Kalijaga Laporkan ke Polisi

“Pasal 28 Ayat 2 Juncto pasal 45 dan Pasal 156 a KUHP,” ucap Erwanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya