Sebelumnya tim pembela Prabowo Novel Bamukmin mengatakan, jika Prabowo tidak menang di sidang MK maka masalah ini akan dibawa ke Mahkamah Internasional. Bisa?
Jika putusan sidang MK kalahkan Prabowo, PA 212 bakal membawa kasus ini ke PBB. Namun, peneliti LIPI menanggapi rencana tersebut yang dibilangnya tak rasional.
Jadi, menurut Jubir PA 212 Novel Bamukmin, bila Prabowo kalah di putusan sidang MK Pilpres 2019, maka bisa mengadukan hal ini ke Mahkamah Internasional via PBB.
Prabowo Subianto melayat ke almarhum Mayjen TNI (Purn.) DR. (HC) H. Eddie Mardjoeki Nalapraya bin H. Mohammad Soetarman yang wafat pada Selasa (13/5) pagi.