Dampak negatif dari pandemi covid-19 yang melanda hampir semua sektor industri di Indonesia berhasil ditangani dengan sangat baik oleh fintech syariah.
Bunga pinjaman fintech sering dituding tak beda dengan praktik yang djalankan seorang ‘rentenir’. Saat ditanya, OJK membeberkan soal Kitab UU Hukum Perdata.