GenPI.co - Pelaku usaha klinik kecantikan didenda sebesar Rp3 juta karena terbukti melanggar ketentuan PPKM Darurat di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi mengatakan pelaku usaha kecantikan ini terbukti melakukan pelanggaran dengan tetap melayani pelanggan saat PPKM Darurat.
“Usaha klinik kecantikan melanggar ham buka pada area penyekatan dan PPKM Darurat, dengan denda Rp3 juta,” katanya, Selasa (6/7).
Pengadilan Negeri Garut melakukan sidang darurat terhadap tujuh pelanggar PPKM di Simpang Lima Garut pada Selasa (6/7).
Sugeng mengungkapkan dari hasil pengecekan di lapangan, tujuh pelanggar itu masih tetap melayani pelanggan. Mereka di antaranya empat kafe, satu pangkas rambut, toko buku dan klinik kecantikan.
Padahal sesuai aturan tidak boleh beroperasi karena masuk kegiatan usaha bukan esensial atau kebutuhan pokok.
“Kalau untuk yang lab klinik ini harusnya tutup, karena termasuk nonesensial,” ucapnya.
Sugeng menyampaikan Satgas Covid-19 Garut melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar dalam pelaksanaan PPKM darurat guna mencegah terjadinya penyebaran wabah Covid-19.
Para pelanggar mendapatkan sanksi berupa denda mulai Rp150 ribu sampai Rp3 juta sesuai dengan besaran jenis usaha dan pelanggarannya.
"Itu pertimbangan hakim, jadi kami menghormati apa yang disampaikan hakim di hadapan sidang yang terbuka tadi, jadi pertimbangannya mungkin dari sisi usahanya," ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News