Nakhoda Kapal Singapura Bermuatan Limbah Ditetapkan Tersangka

13 Januari 2022 19:22

GenPI.co - Nakhoda kapal SB Cramoil Equity CP (48), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), karena memasuki dan membawa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke wilayah Perairan Indonesia tanpa izin.

Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize milik Perusahaan Singapura Cramoil Pte Ltd., itu masuk ke wilayah Perairan Indonesia tanpa izin selama tiga hari berturut-turut.

Kapal itu mengangkut 20 kontainer jenis IBC tank berkapasitas 1.000 liter, berisi limbah B3 cair dari Pelabuhan Singapura dengan tujuan laut lepas (highseas).

BACA JUGA:  Antisipasi Klaim Malaysia, Pulau di Kepri Dibangun Mercusuar

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, dari hasil uji laboratorium, cairan itu berupa oil & grease yang berdasarkan ketentuan hukum Indonesia masuk kategori limbah B3.

Membawa limbah tanpa izin memasuki wilayah Indonesia dilarang dan merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:  Pabrik Farmasi Pembuang Limbah Paracetamol di Teluk Jakarta

“Tersangka melanggar Pasal 69 ayat 1 huruf d dan Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dia diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit 5 miliar rupiah dan paling banyak Rp 15 miliar,” katanya dalam siaran pers yang diterima GenPi.co Kepri, Kamis (13/1).

Sementara itu, tersangka juga melanggar Pasal 329 Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menetapkan “setiap orang yang melakukan pengangkutan limbah B3 tanpa memperhatikan spesifikasi kapal” akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

BACA JUGA:  Minyak Hitam Diduga Limbah, Cemari Pantai di Bintan

Penatapan itu berdasarkan Pasal 233 Ayat 1 yang mengatur bahwa pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapal wajib memperhatikan spesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah.

Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda, menjelaskan penanganan kasus itu tindak lanjut kerja sama operasi tingkat internasional “30 Days Operation at Sea 3.0” untuk menangani kejahatan di laut agar bisa dilaksanakan bersama-sama antar-kementerian dan lembaga di beberapa negara.

Menurutnya, kasus itu dari Patroli Keselamatan Maritim KSOP Khusus Batam. Pada 13 Juni 2021 lalu, KSOP Khusus Batam mendapat informasi Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize memasuki wilayah perairan Batam.

“Tim patroli mendapati kapal itu di perairan Nongsa. Saat diperiksa, tim mengetahui kapal itu memiliki port cleareance dengan tujuan highseas. Tim Patroli memerintahkan kapal keluar dari wilayah perairan Batam,” kata Yazid.

Dia menambahkan, pada 15 Juni 2021, Tim Patroli KSOP Batam masih menemukan Kapal SB Cramoil Equity berada di perairan Batam. Tim kemudian kembali memeriksa muatan kapal dan menemukan 20 IBC tank berisi cairan yang diduga limbah B3.

KSOP Khusus Batam kemudian menggandeng Direktorat Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, untuk menyidik dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup.

“Penerapan penegakan hukum pidana multidoor atau pidana berlapis ini dilakukan agar ada efek jera, diharapkan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya karena melanggar UU Lingkungan Hidup dan UU Pelayaran,” kata Yazid.

Direktorat Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK pun akan mendalami keterlibatan pihak korporasi serta sumber limbah tersebut. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co