GenPI.co - Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI mengeluarkan aturan perubahan mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi saat usia pensiun 56 tahun melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Aturan itu mendapat tanggapan cukup keras dari organisasi buruh di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Mereka menilai aturan tersebut sadis dan kejam.
Ketua DPW Lem SPSI Kepri Saiful Badri Sofian, mengatakan bahwa Permenaker tersebut berimbas langsung pada buruh yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).
"JHT adalah harapan terakhir buruh saat tidak bekerja atau di PHK dan ini yang dipersulit pemerintah," katanya kepada genPI.co Kepri, Selasa (15/2).
Menurutnya aturan Permenaker yang baru terkait JHT itu adalah upaya pemerintah mengendapkan uang buruh. Pihaknya pun akan menentang kebijakan itu.
"Ini pengendapan uang buruh, dana yang lalu apakah masih ada? Uang yang masuk cukup besar, benarkah uang itu menumpuk? Atau digunakan untuk hal lain," kata dia.
Saiful menegaskan, penolakan Permenaker JHT akan dilakukan dengan berbagai cara seperti melalui proses hukum dan aksi di kantor Kantor BPJS ketenagakerjaan yang ada di berbagai wilayah.
Sementara itu, Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam Suprapto, mengatakan bahwa Permenaker nomor 2 tahun 2022 sangat tidak manusiawi dan menyakiti hati buruh.
"Saat kena PHK JHT bisa untuk melanjutkan hidup. Pemerintah juga tidak memiliki hak yang bisa diberikan kepada pekerja untuk melangsungkan hidup," katanya.
Senada dengan SPSI kepri, dia juga menilai pemerintah sengaja menepuk uang buruh untuk kepentingan tertentu.
"jangan-jangan ini persiapan untuk pemilu 2024," kata dia.
Suprapto menuturkan, Permenaker nomor 2 tahun 2022 itu akan ditolak keras oleh pihaknya dan nantinya akan dilakukan gerakan langsung oleh serikat buruh yang ada di Batam.
"Kami akan melaksanakan aksi penolakan secara besar besaran," kata Suprapto. (Alam/*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News