GenPI.co - Pegiat media sosial Adam Deni melanjutkan persidangan soal kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (7/6).
Ia meminta keringanan hukum atas tuntutan jaksa berupa kurungan delapan tahun penjara.
"Saya meminta ketulusan majelis hakim untuk memberikan saya waktu melakukan pembuktian kasus dengan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan saudara Ahmad Sahroni," ujar Adam Deni di persidangan.
Adam Deni menegaskan dirinya bisa membuktikan kebenaran dan bukti tersebut sudah diserahkan kepada kuasa hukum, Herwanto.
Pria 26 tahun itu mengaku punya banyak bukti yang menunjukkan kebenaran tudingannya itu.
"Agar handphone saya bisa dipegang kuasa hukum untuk melakukan pembuktian," ucapnya.
Adam Deni juga menegaskan telah menyerahkan bukti tersebut ke KPK yang diwakili oleh Herwanto.
Selanjutnya, dia juga mengaku tak pernah menyampaikan berita bohong di postingannya. Adam Deni mengaku keresahannya itu memiliki bukti.
Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan hukuman delapan tahun penjara.
Selain itu, keduanya harus membayarkan denda sebesar Rp1 miliar subsider lima bulan penjara.
Keduanya didakwa karena diduga sengaja mengubah, menambahkan, mengurangi, melakukan transmisi, dan memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News