GenPI.co - Direktorat Narkoba Polda Gorontalo menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Kemudian dua orang lain berinisial YAT, AD, dan EH karena kedapatan menyalahgunakan narkoba.
"Dalam penangkapan terhadap YAT, petugas di lapangan berhasil menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok miliknya," ujar Kaurpenmas Polda Gorontalo AKP Heny Mudji Rahayu di Gorontalo, dikutip dari Antara, Jumat (15/7/2022).
Adapun, penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut bermula saat tersangka YAT ditangkap di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Dari pengakuan YAT, sabu-sabu tersebut diperoleh dari tersangka AD alias Angko di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
AD mengaku sabu-sabu itu dipesan tersangka YAT dan tersangka EH.
"Saat diinterogasi, AD kembali mengakui bahwa narkotika tersebut dipesan lagi dari EH. Selanjutnya, pihak kepolisian langsung mengamankan Evras (EH) di rumahnya di Desa Hungayonaa. Dari keterangan EH, barang haram tersebut dipesannya dari Palu, Sulawesi Tengah," jelasnya.
Selain itu, barang bukti dalam kasus tersebut ialah sebungkus plastik kecil metamfetamin dengan berat 0,2065 gram.
Sata ini barang bukti telah dilakukan pemeriksaan dan pengujian di BPOM Gorontalo.
"Dari barang bukti sabu yang kami amankan, terbukti dari hasil BPOM membenarkan bahwa barang tersebut adalah sabu-sabu," tegas Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Ipda Irwansyah Dali.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News