Aset Tersangka Penyelewengan Dana Umat ACT Kini Ditelusuri Polri

02 Agustus 2022 16:15

GenPI.co - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menelusuri aset para tersangka dugaan penyelewengan dana masyarakat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, penelusuran aset para tersangka dilakukan guna dijadikan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh pengurus Yayasan ACT.

"(Penelusuran aset, red) untuk mencari bukti hasil kejahatan," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2022).

BACA JUGA:  ACT Potong Rp 450 M untuk Biaya Operasional Selama 5 Tahun

Secara terperinci, Nurul menyebut bahwa saat ini penyidik melakukan penelusuran aset terhadap harta kekayaan, baik yayasan maupun para tersangka dan pihak yang terafiliasi dengan Yayasan ACT.

Kemudian, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap 843 rekening yang diinformasikan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA JUGA:  Muhammadiyah Soroti Dugaan Aliran Dana ACT ke Kelompok Terorisme

Ratusan rekening tersebut milik keempat tersangka, rekening Yayasan ACT, dan afiliasinya.

"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tutur Nurul.

BACA JUGA:  3 Fakta Terbaru Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Selain itu, kata Nurul, dari hasil rapat koordinasi di Kementerian Sosial, penyidik bakal melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening Yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar sebagai rekening resmi yayasan.

"Penyidik juga telah bekerja sama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan Yayasan ACT," jelasnya.

Dalam upaya penelusuran aset tersebut, lanjut Nurul, penyidik juga mengamankan sejumlah dana dari rekening yang diblokir senilai Rp3 miliar yang terdapat dari beberapa rekening Yayasan ACT. Dana tersebut juga telah dilakukan penyitaan.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, di antaranya pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), pembina dan staf bidang keuangan ACT Hariyana Hermain (HH), dan Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Keempatnya dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4, dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, serta Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co