Gaji Honorer K2 Lulus PPPK Sama Seperti PNS, Wow Enak Banget...

13 Januari 2020 14:45

GenPI.co - Para honorer K2 yang sudah lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap I Tahun 2019, memang harus bersabar.

Langkah aman pertama, yakni izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sudah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

BACA JUGA: 5 Fakta Polisi Pahlawan di Inggris, Ternyata Keturunan Betawi

Dengan izin prinsip ini, satu tahapan tentang gaji PPPK sudah selesai.

Dalam surat Menkeu tertanggal 27 Desember 2019 disebutkan, gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS.

BACA JUGA: Aksi Heroik Suami Angie Virgin, Bikin Harum Indonesia di Inggris

Berdasarkan golongan/ruang/masa kerja, menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak sebesar 15 persen.

Adapun konversi gaji PPPK ke dalam golongan I sampai XVII, menurut Sri Mulyani dalam suratnya, menggunakan pendekatan jenjang pendidikan yaitu:

BACA JUGA: PDIP Solo Memanas, Gibran Belum Diputuskan Jadi Calon Wali Kota

1. SD, golongan PPPK I
2. SMP sederajat, golongan IV
3. SLTA/Diploma I sederajat, golongan V
4. Diploma II, golongan VI
5. Diploma III, golongan VII
6. Sarjana/Diploma IV, golongan IX
7. Pascasarjana S2, golongan X
8. Pascasarjana S3, golongan XI

BACA JUGA: Ramalan Wirang: Bencana Besar Datang, Berentetan Letusan Gunung

"PPPK juga diberikan tunjangan sebagaimana tunjangan yang diberikan atau diterima bagi PNS, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Menkeu dalam suratnya.

Namun, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, meski izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK, tetapi masih ada regulasi lainnya yang belum terbit.

BACA JUGA: Setelah Gerhana Bulan, Mbah Mijan: Bencana Besar Bakal Terjadi

Izin prinsip dari Menteri Keuangan Sri Mulyani itu harus ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres), mengenai gaji dan tunjangan PPPK.

"Izin prinsip Menkeu kan sudah, yang belum itu Perpres. Sampai sekarang belum ada," ungkap Bima kepada JPNN.com, Senin (13/1).

BACA JUGA: Kabar Gembira Honorer K2 yang Lulus PPPK, Ini Besaran Gajinya

Bima mengungkapkan, sampai saat ini belum ada informasi apa-apa tentang Perpres dimaksud. 

Intinya BKN siap memproses penetapan NIP PPPK begitu Perpres turun.

BACA JUGA: KPK Tak Bisa Geledah Kantor DPP PDIP, Ini Kata Pakar Hukum...

"Ya BKN siap kapan saja. Tinggal tunggu Perpresnya saja," ucapnya.

Dalam izin prinsip yang diteken Menkeu 27 Desember 2019, juga dipertegas besaran dan tunjangan PPPK harus ditetapkan lagi dalam Perpres.

Di mana substansi pengaturan antara ketentuan mengenai masa hubungan perjanjian kerja dan perhitungan masa kerja PPPK.

"Jadi dalam izin prinsip Menkeu disebutkan masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling sedikit selama satu tahun. Masa hubungan perjanjian kerja PPPK ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memerhatikan kinerja PPPK," pungkas Bima.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co