Roy Suryo Laporkan Petinggi Sunda Empire ke Polda Metro

24 Januari 2020 22:20

GenPI.co - Politikus Partai Demokrat Roy Suryo melaporkan petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Rangga Sasana ke Polda Metro Jaya.

Ki Ageng dilaporkan dengan tuduhan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Layani Kencan Narapidana, Aktris Faye Nicole Lemas Diperiksa KPK

Hal itu terlihat dalam laporan bekas Menteri Pemuda dan Olah Raga itu diterima dengan nomor register: LP/350/I/YAN2.5/2020/SPKTPMJ dan diterima pada Jumat (24/1).

Usai membuat laporan, Roy Suryo mengaku sangat kecewa ketika Rangga menyebut dirinya tak mengerti sejarah.

BACA JUGA: Jet Rafale Prancis vs Shukoi-35 Rusia, Menhan Prabowo Pilih Ini..

Ternyata semuanya terkait saat keduanya diundang sebagai bintang tamu dalam acara talkshow di sebuah stasiun TV Swasta.

Dalam acara tersebut, Rangga dan Roy terlibat diskusi tentang sejarah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan NATO (Pakta Pertahanan Atlantik Utara).

BACA JUGA: Menteri Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK, Ini Kata Peneliti ICW...

Ketika itu, Rangga sempat mengatakan, PBB dan NATO didirikan di Bandung, Jawa Barat.

"Dia mengatakan secara langsung kalau saya salah, tidak mengerti sejarah. Dia menuduh saya enggak mengerti sejarah," ungkap Roy di Polda Metro Jaya, Jumat (24/1).

BACA JUGA: Kapal Selam Alugoro 405 Gahar Banget, Kekuatan Indonesia Melejit

Tak hanya melaporkan Rangga atas tuduhan pencemaran nama baik, Roy Suryo juga melaporkan Rangga atas dugaan penyebaran berita bohong karena diduga mengubah informasi di Wikipedia.

Wikipedia menuliskan bahwa PBB dididirikan di daerah Lembang, Bandung, sesuai perkataan Rangga.

BACA JUGA: Jet Tempur Rafale Prancis Gahar Banget, Ini Kata Menhan Prabowo

Dalam hal ini, Roy, menduga ada seseorang yang mengubah informasi di Wikipedia. 

Pasalnya, berdasarkan penelusuran Roy, sebuah akun anonim diketahui telah menyunting keterangan sejarah PBB di Wikipedia.

BACA JUGA: Guru Honorer Rusak Tatanan Pendidikan, Akibatnya 5 Fakta Ini...

"Dari penelusuran saya, IP anonim itu merujuk ke Sunda Empire. Dia secara kasar dan tidak ilmiah telah mengubah sejarah melalui Wikipedia," beber Roy Suryo.

Dalam kasus ini, terlapor diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Tindak Pidana dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co