GenPI.co - Sebanyak 187 pelaku usaha di Kota Surakarta, Jawa Tengah mendapatkan peringatan oleh petugas karena dianggap melanggar pelaksanaan PPKM Darurat.
Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan mengungkapkan 187 pelaku usaha itu telah diberi surat peringatan (SP) oleh petugas.
“Pelanggaran kebanyak tetap melayani makan di tempat dan buka lebih dari waktu yang ditentukan,” katanya di Solo, Rabu (7/7).
Arif mengatakan selain itu ada beberapa toko nonesensial atau bukan yang menjual bahan pokok tetap beroperasi.
Arif menegaskan petugas sejauh ini belum melakukan pengamanan yang dimiliki oleh pelaku usaha yang melanggar itu.
“Kalau minggu depan, sesuai arahan forkompimda kami harus tegas,” ucapnya.
Arif mengatakan beberapa sektor juga masih berada di zona abu-abu yang harus didiskusikan terlebih dahulu di internal.
“Masuk sektor esensial atau tidak, masih zona abu-abu. Di antaranya optik, fotokopi, dan rumah bekam atau pijat. Kami tadi menutup fotokopi di Kentingan dapat protes dari mahasiswa,” katanya.
Adapun untuk sanksinya akan diberlakukan secara bertahap. Jika SP 1 tidak diindahkan maka akan diberi SP 2.
“Kami akan lihat pelanggaran seperti apa, bisa diproses UU Kedaruratan atau UU Karantina,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News