Langgar PPKM Darurat, 187 Pelaku Usaha di Surakarta Diperingatkan

08 Juli 2021 10:14

GenPI.co - Sebanyak 187 pelaku usaha di Kota Surakarta, Jawa Tengah mendapatkan peringatan oleh petugas karena dianggap melanggar pelaksanaan PPKM Darurat.

Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan mengungkapkan 187 pelaku usaha itu telah diberi surat peringatan (SP) oleh petugas.

“Pelanggaran kebanyak tetap melayani makan di tempat dan buka lebih dari waktu yang ditentukan,” katanya di Solo, Rabu (7/7).

BACA JUGA:  Usut Perusakan 12 Makam, Polresta Surakarta Lakukan Langkah Ini

Arif mengatakan selain itu ada beberapa toko nonesensial atau bukan yang menjual bahan pokok tetap beroperasi.

Arif menegaskan petugas sejauh ini belum melakukan pengamanan yang dimiliki oleh pelaku usaha yang melanggar itu.

BACA JUGA:  Angka Kematian Meningkat, Surakarta Khawatirkan Kapasitas Makam

“Kalau minggu depan, sesuai arahan forkompimda kami harus tegas,” ucapnya.

Arif mengatakan beberapa sektor juga masih berada di zona abu-abu yang harus didiskusikan terlebih dahulu di internal.

BACA JUGA:  Waduh, Penderita Covid-19 di Surakarta Isoman Malah Keluyuran

“Masuk sektor esensial atau tidak, masih zona abu-abu. Di antaranya optik, fotokopi, dan rumah bekam atau pijat. Kami tadi menutup fotokopi di Kentingan dapat protes dari mahasiswa,” katanya.

Adapun untuk sanksinya akan diberlakukan secara bertahap. Jika SP 1 tidak diindahkan maka akan diberi SP 2.

“Kami akan lihat pelanggaran seperti apa, bisa diproses UU Kedaruratan atau UU Karantina,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co