GenPI.co - Pada 1 April 2022, BBM RON 92 Pertamax mengalami kenaikan menjadi Rp 12.500 per liter.
Hal itu diumumkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM N9z 62 K/12/MEM/2029 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Hal tersebut turut disoroti oleh Direktur Center of Economics and Law (Celios) Bhima Yudhistira.
Bhima menyebut ada tiga dampak dari kenaikan harga BBM RON 92 Pertamax tersebut.
"Dampak pertama, kelas menengah yang biasa menggunakan Pertamax akan turun kelas ke Pertalite," ujar Bhima kepada GenPI.co, Senin (4/4).
Menurutnya, migrasi itu bisa menyebabkan gangguan pada pasokan Pertalite yang berujung kelangkaan di SPBU.
"Kalau masyarakat migrasi ke Pertalite dan antre panjang, tandanya daya beli turun. Di sisi lain, pemerintah tidak siap menambah alokasi subsidi Pertalite," jelasnya.
Keputusan konsumen untuk membeli mobil, khususnya di atas 1.500 cc, akan terpengaruh dengan kenaikan harga BBM nonsubsidi.
"Misalnya, biasanya penjualan mobil naik menjelang momentum mudik. Namun, bisa saja tahun ini masyarakat akan beralih ke transportasi umum dibanding memiliki mobil pribadi," ungkapnya.
Bhima menyebut kenaikan tersebut dapat berdampak terhadap turunnya konsumsi rumah tangga.
"Ini efeknya bisa sampai mengganggu omset barang elektronik dan pakaian," tambahnya.
Jika daya beli rumah tangga turun, seluruh output ekonomi akan terkena dampak, termasuk pengusaha.
"Jadi, ini bisa menyebabkan PHK di berbagai sektor," ucapnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News