Anak Muda Rentan Kena Penyakit Berbahaya, Kemenkes Sebut Pengendalian Konsumsi GGL

12 Mei 2023 16:40

GenPI.co - Tren kasus penyakit tidak menular, seperti hipertensi, kanker, stroke, diabetes melitus, dan ginjal kronis mengalami kenaikan.

Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan menunjukkan hipertensi dari 25,8% (2013) menjadi 34,1% (2018), diabetes melitus dari 6,9% menjadi 8,5%, penyakit gagal ginjal kronis dari 0,2% (2013) menjadi 0,38% (2018).

Gaya hidup serbainstan meningkatkan risiko penyakit berbahaya terhadap anak muda Indonesia.

BACA JUGA:  Khasiat Minum Air Rebusan Daun Pandan Ternyata Dahsyat, Mampu Turunkan Gula Darah

Direktur P2PTM Kemenkes Dr. Eva Susanti, S.Kp, M.Kes mengatakan strategi pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan, termasuk komunitas dan pihak swasta/industri pangan.

"Catatan Kemenkes itu sebanyak 28,7% masyarakat melebihi batas konsumsi GGL yang dianjurkan," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (12/5/2023).

BACA JUGA:  Waspada 4 Ciri Gula Darah Terlalu Tinggi, Simak Cara Mengatasinya

Konsumsi tinggi GGL merupakan salah satu faktor utama yang menyebabkan kenaikan angka penyakit tidak menular.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, konsumsi garam yang berlebihan dapat meningkatkan risiko kematian akibat jantung dan stroke.

BACA JUGA:  Dokter Gizi Berbagi Tips Memulai Diet Rendah Gula dengan Mudah

Konsumsi gula yang berlebihan berkontribusi pada kelebihan berat badan dan obesitas dan dapat menyebabkan penyakit diabetes, sedangkan konsumsi lemak trans meningkatkan risiko penyakit jantung dan kematian.

Sementara itu, Health Heroes Fasilitator Gavra Arkananta merekomendasikan Kemenkes untuk penggunaan pesan kesehatan secara efektif pada label produk makanan/minuman, sehingga kaum muda lebih sadar kesehatan dan risiko penyakit yang mengancam.

"Ukuran pesan kesehatan pada label produk sangat kecil sehingga sulit dibaca. Hampir semua remaja dan kelompok muda yang dikunjungi Health Heroes di sekolah-sekolah tidak ada yang memahami tentang Informasi Nilai Gizi," jelasnya.

Dari sisi regulasi, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 26/2021 tentang Label Olahan Pangan telah mewajibkan pangan olahan mencantumkan Informasi Nilai Gizi.

Peraturan BPOM No.31/2018 juga mewajibkan pencantuman pesan kesehatan pada pangan olahan, namun penerapannya masih sangat minim. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co