Refly Harun Sampai Tanya Langsung ke Novel Baswedan, Jawabannya..

27 Mei 2021 12:30

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai keputusan pemecatan atau mempertahankan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan didasari dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Harusnya didasarkan pada undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi. UU kan mengatakan alih status, jadi mereka dialihkan saja statusnya,” ujar Refly dalam kanal YouTube-nya, Rabu (26/5).

BACA JUGA: 51 Pegawai KPK Dipecat, Rocky: Sudah Ada Konsensus Sebelumnya

Tidak hanya itu, menurut Refly alih status ASN tersebut tentunya harus didasari oleh hak dan kewajiban dan tidak boleh merugikan pegawai KPK.

“Soal pekerjaan, kan, kalau mereka dianggap tidak layak harusnya sudah lama diberhentikan. Lalu berikutnya adalah tidak boleh merugikan kata putusan MK,” ujar Refly Harun.

Refly juga mengaku telah menghubungi Penyidik Senior KPK Novel Baswedan terkait apakah mantan polisi tersebut ikut diberhentikan.

“Dia belum bisa menjawab karena belum jelas. Akan tetapi dia mengaku pesimistis bahwa dia yang dipertahankan,” ujar Refly.

Menurut Refly, walaupun ada upaya mempertahankan akan tetapi, ada pula akal-akalan untuk memberhentikan dalam proses pembinaan.

BACA JUGA: Pengamat: KPK Anak Kandung Reformasi, Harus Transparan!

Diketahui sebelumnya, Jokowi memberi tanggapan terkait 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Hasil Tes Wawasan Kebangsaan hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu atau institusi KPK,” ujar Jokowi dalam kenal YouTube Sekretariat Presiden.

Tidak hanya itu, Jokowi juga menegaskan bahwa TWK tidak menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK. Menurutnya, KPK harus memiliki SDM terbaik yang berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

“Tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co