HRS Divonis 8 Bulan, Rocky Gerung Sebut Nama Khofifah

28 Mei 2021 19:40

GenPI.co - Pengamat politik Rocky Gerung memberikan pandangannya terkait kasus yang menimpa Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait dugaan menyembunyikan hasil tes swab di Rumah Sakit UMMI Bogor.

Menurut Rocky, tuduhan menyembunyikan hasil tes swab seharusnya bisa dituduhkan ke semua menteri di kabinet pemerintahan.

“Orang banyak menteri yang positif, kok. Urusan covid-19 dipolitikan dan jadi kasus pidana,” ujarnya dalam video di kanal YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (28/5).

BACA JUGA:  Pekan Depan, HRS Bakal Jalani Sidang Perkara Swab Test RS Ummi

Rocky mengatakan bahwa unsur politik membuat pandemi covid-19 menjadi urusan pidana.

“Politiknya dipakai untuk mempidanakan Rizieq dan teman-temannya,” katanya.

BACA JUGA:  Ferdinand Beri Komentar Menohok Soal Vonis HRS, Begini Katanya

Filsuf itu menilai bahwa apa yang terjadi pada HRS seharusnya diberlakukan juga kepada kabinet pemerintahan. Pasalnya, hampir separuh menteri di kabinet sudah pernah positif covid-19.

“Orang jadi menonton kekonyolan yang dilakukan istana. Dalam satu frame, publik bisa melihat ada pemidanaan HRS, di frame sebelahnya ada pengabaian kasus covid-19,” ungkapnya.

BACA JUGA:  HRS Divonis 8 Bulan Penjara, Pakar Hukum Pidana: Sudah Adil

Rocky memaparkan bahwa putusan dalam pengadilan HRS bisa menjadi yurisprudensi, yaitu keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman.

“Itu artinya, jika HRS dihukum dan membayar denda, berarti Khofifah menunggu hal yang sama,” paparnya.

Menurutnya, hal itu justru menjadi suatu titik terang dalam pengadilan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan covid-19.

“Bagus juga sekarang jadi ada patokan,” ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co