Sindiran Menohok ke Rizieq Akademisi Sebut Pasal 27

31 Mei 2021 13:40

GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang mengatakan bahwa kasus Mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) berkaitan dengan Pasal 27 Ayat (3) tentang bela negara.

“Pasal itu membicarakan tentang hak dan kewajiban warga negara untuk membela negara. Warga negara itu punya hak untuk bebas melakukan apa saja, tapi mereka mempunyai kewajiban untuk membela negara,” katanya kepada GenPI.co.

Ngorang menegaskan bahwa membela negara yang dimaksud dalam pasal itu tak perlu dilakukan dengan mengangkat senjata.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Shihab Tobat Berpolitik Praktis, Pilpres 2024 akan..

Menurut Ngorang, membela negara yang dimaksud dalam pasal itu adalah ikut menciptakan ketertiban dan keamanan nasional.

“Hal itu juga berkaitan dengan Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945. Namun, dalam Pasal 27 Ayat (3) itu jelas disebutkan kewajiban warga negara untuk membela negara,” tegasnya.

BACA JUGA:  Eks Pengacara Rizieq Buka Suara Soal Vonis Hakim, Katanya...

Lebih lanjut, pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu menjelaskan bahwa kaitan pasal tersebut dengan kasus HRS ada pada pandemi covid-19 itu sendiri.

“HRS melanggar protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 yang merupakan situasi yang berbahaya bagi warga negara lainnya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Vonis Habib Rizieq Shihab Memang Terlalu Ringan, Tapi Dampaknya..

Ngorang memaparkan bahwa HRS adalah seorang tokoh yang dikenal dan disanjung oleh banyak pengikutnya.

Oleh karena itu, sudah seharusnya bagi HRS untuk memberikan teladan kepada para pengikut dan pendukungnya.

“Hal itu supaya pada pengikut dan pendukungnya tidak melakukan pelanggaran ketertiban. Itu sudah jadi kewajiban warga negara untuk menciptakan ketertiban dan keamanan,” paparnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co