KPK Masih Galak! Tersangka Korupsi Langsung Dibui

03 Juni 2021 15:40

GenPI.co - Status ribuan pegawai menjadi ASN, tak membuat KPK jadi lembek. KPK tetap galak. Tersangka korupsi ada yang langsung dibui.

Perubahan status yang diresmikan 1 Juni, dijadikan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai momentum menggelorakan semangat baru.

Hal pertama yang dilakukan adalah menyinggung kembali status Harun Masiku, buronan suap kepada anggota KPU.

BACA JUGA:  Pesan Fahri Hamzah Buat Pegawai KPK, Top

Firli memastikan, tetap mengejar eks calon legislatif PDIP yang sudah buron selama 2 tahun itu.

“Seingat saya, ada 10 DPO yang kita cari dan sudah beberapa tertangkap, yang belum tertangkap salah satunya adalah Harun Masiku,” tegas Firli.

BACA JUGA:  KPK Bergerak Cari Harun Masiku di Indonesia

Plt Jubir KPK, Ali Fikri menuturkan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke National Central Bureau Interpol Indonesia agar menerbitkan red notice untuk memburu Masiku.

“Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan,” kata Ali Fikri.

BACA JUGA:  Begini Analisis Tajam Pengamat LIPI Soal Alih Status Pegawai KPK

Hal lain yang dilakukan adalah menjalankan fungsi dan perannya sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

Upaya-upaya tegas dalam penanganan kasus korupsi sudah dilakukan.

Bahkan ada tersangka yang langsung ditahan. Juga, ada buronan yang sedang diuber-diuber.

Anja Runtuwene, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan di DKI Jakarta, ditahan di hari kedua para pegawai KPK jadi ASN.

Anja yang sudah berstatus tersangka sejak Kamis (27/5), dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.

Dengan pengawalan ketat, Anja tiba di Rutan Polda Metro Jaya pukul 16.45 WIB.

Dia mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tangannya pun diborgol.

Anja sendiri pernah diperiksa pada Maret 2021. Saat itu, Anja dicecar soal proses pengadaan dan pembayaran pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Selain Anja, sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka.

Yoory juga telah ditahan. Secara keseluruhan, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Yakni Yoory C Pinontoan, Anja Runtunewe dan Direktur Utama PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian.

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019.

Kasus dugaan korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co