Perlukah Pasal Penghinaan Presiden? Begini Analisis Pakar

10 Juni 2021 18:20

GenPI.co - Peneliti dari Indonesia Political Opinion (IPO) Catur Nugroho menilai draf pasal penghinaan presiden dan wakil presiden (wapres) tidak diperlukan lagi. 

Sebab, menurutnya, sudah terdapat pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Pasal 310 KUHP. 

"Pasal penghinaan presiden itu hanya akan menjadi redundant (berlebihan) saja," ucap Catur kepada GenPI.co, Rabu (9/6). 

BACA JUGA:  Mahfud MD Blak-blakan Sudah Direstui Jokowi, Wow Ternyata...

Catur menjelaskan rakyat akan merasa tertekan dan takut ketika akan menyampaikan kritik terhadap pemerintah. 

Selain itu, dia menyoroti perkataan Presiden Joko Widodo yang terbuka terhadap kritik kepada pemerintahannya. 

BACA JUGA:  Pangeran Cikeas Disenggol Menteri Jokowi, Anak Buah AHY Galak

Akan tetapi, pasal tersebut menjadi bumerang bagi perkataan Presiden Jokowi selama ini. 

"Presiden Jokowi menyampaikan bahwa tidak anti kritik," jelasnya. 

Catur lantas beranggapan bahwa pasal penghinaan presiden akan makin menakutkan bagi rakyat lantaran tidak memiliki ruang untuk berpendapat. 

"Nanti (pasal penghinaan presiden, red) menjadi pasal karet seperti UU ITE. Rakyat pun ketakutan karena tidak bisa memberi kritik," imbuhnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co