GenPI.co - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyebut dokter Lois Owien mengakui kesalahannya saat diperiksa oleh penyidik polisi.
Di depan penyidik, dia mengakui penyataan-pernyataannya yang bikin heboh mengenai Covid-19 hanya berdasarkan asumsi saja.
"Segala opini terduga yang terkait Covid-19 diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset,” kata Brigjen Slamet dalam siaran persnya, Selasa (13/7).
Dokter Lois, disebutnya, mengaku telah membangun asumsi mengenai kematian karena Covid-19 diakibatkan oleh interaksi obat-obatan.
Klaim yang dia ucapkan dalam sebuah program bincang-bincan di kana stasiun TV swasta itu disebut tidak memiliki dasar ilmiah apapun.
“Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum,” tegas Slamet.
Dokter Lois juga meralat opini dia terkait penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid-19 yang sebelumnya dia anggap tidak relevan.
“Itu juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," tambah Slamet.
Brigjen Slamet juga membeber alasan dilepaskannya dokter Lois usai ditangkap lantaran unggaha di media sosial.
"Usai (Dokter Lois) diperiksa penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti,” kata Slamet.(JPNN/GenPI)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News