Pembobolan Dana Nasabah Bank BNI 46, Kerugian Capai Rp58 Miliar

22 Juli 2021 15:46

GenPI.co - Kerugian negara dalam perkara pembobolan dana nasabah di BNI 46 Cabang Ambon mencapai Rp58 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega mengatakan pihaknya saat ini telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2 miliar lebih.

Selain itu juga sejumlah aset seperti mobil, tanah, bangunan, dan cincin berlian sekarang dalam proses eksekusi.Ia menyebut dalam amar putusan seluruh barang bukti ini dirampas untuk negara.

BACA JUGA:  Deposito Bank BNI Raib, Ekonom Beri Analisa Tajam

"Jadi kerugian negara dalam perkara pembobolan dana nasabah di BNI 46 Cabang Ambon ini Rp58 miliar," katanya dalam keterangan pers secara virtual pada Kamis (22/7).

Zega mengungkapkan dalam perkara ini masih ada satu terdakwa kasus pembobolan dana nasabah pada BNI 46 Cabang Ambon yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Deposito Bank BNI Raib Rp 20,1 Miliar, Pihak Bank Tangung Jawab

"Sebagian besar sudah inkrah putusannya kecuali ada satu orang atas nama Tata Ibrahim masih melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke MA," ujarnya.

Untuk diketahui, puluhan nasabah BNI yang melakukan upaya hukum berupa gugatan perdata terhadap BNI ke Pengadilan Negeri Ambon.

BACA JUGA:  Deposito BNI Raib Rp 20,1 Miliar, Gerus Kepercyaan Nasabah

Mereka memperjuangkan dana-dana mereka yang telah dibobol para terpidana.

Puluhan nasabah ini terbagi dalam beberapa kelompok dan menggunakan jasa advokat atau pengacara yang berbeda-beda.

Adapun proses persidangan digelar di PN Ambon. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan menerima gugatan pemohon, namun ada juga yang berlanjut ke tingkat banding dan kasasi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co