GenPI.co - Kerugian negara dalam perkara pembobolan dana nasabah di BNI 46 Cabang Ambon mencapai Rp58 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega mengatakan pihaknya saat ini telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2 miliar lebih.
Selain itu juga sejumlah aset seperti mobil, tanah, bangunan, dan cincin berlian sekarang dalam proses eksekusi.Ia menyebut dalam amar putusan seluruh barang bukti ini dirampas untuk negara.
"Jadi kerugian negara dalam perkara pembobolan dana nasabah di BNI 46 Cabang Ambon ini Rp58 miliar," katanya dalam keterangan pers secara virtual pada Kamis (22/7).
Zega mengungkapkan dalam perkara ini masih ada satu terdakwa kasus pembobolan dana nasabah pada BNI 46 Cabang Ambon yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
"Sebagian besar sudah inkrah putusannya kecuali ada satu orang atas nama Tata Ibrahim masih melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke MA," ujarnya.
Untuk diketahui, puluhan nasabah BNI yang melakukan upaya hukum berupa gugatan perdata terhadap BNI ke Pengadilan Negeri Ambon.
Mereka memperjuangkan dana-dana mereka yang telah dibobol para terpidana.
Puluhan nasabah ini terbagi dalam beberapa kelompok dan menggunakan jasa advokat atau pengacara yang berbeda-beda.
Adapun proses persidangan digelar di PN Ambon. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan menerima gugatan pemohon, namun ada juga yang berlanjut ke tingkat banding dan kasasi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News