GenPI.co - Akademisi hukum Ningrum Sirait menilai bahwa masyarakat sebenarnya tak perlu meminta penjabat publik pelanggar etik untuk mundur dari jabatan.
Pasalnya, jika sang penjabat publik memiliki hati nurani, tanpa diminta pun dia akan inisiatif untuk mengundurkan diri.
“Itu tak perlu diminta. Kalau nurani mereka bunyi, mundur saja sendiri,” ujarnya dalam Webinar “Anomali Penegakan Etika Penyelenggara Negara: Studi Kasus KPK”, Jumat (8/10).
Menurut Ningrum, jika pejabat publik tersebut masih mempunyai rasa malu, seharusnya tak perlu ditunjuk lagi kesalahan yang diperbuat.
“Namun, kalau urat malunya sudah putus, kita bisa bilang apa lagi?” ungkapnya.
Ningrum mengatakan bahwa masyarakat akhirnya harus sabar dengan pejabat publik yang bermasalah sampai waktunya pemilihan umum.
“Kita harus sabar setidaknya sampai dua-tiga tahun lagi. Apa boleh buat mekanisme negara kita seperti itu,” katanya.
Guru besar Universitas Sumatera Utara itu pun memaparkan bahwa publik tak bisa juga seenaknya main menyalahkan para pejabat publik.
“Sebab, kita yang memilih mereka pada awalnya. Mereka itu orang-orang pilihan kita juga,” paparnya.
Namun, masyarakat masih bisa menggunakan seluruh saluran untuk menyuarakan keresahannya.
“Kalau para pejabat itu mati nuraninya dan tak merasa sungkan, kasih peringatan kepada mereka secara berkelanjutan dan konsisten,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News