GenPI.co - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
"Dalam waktu dekat pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Badan Legislasi (Baleg), dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait di DPR," jelas Sufmi Dasco di kawasan parlemen, Senin (29/11).
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan DPR akan merencanakan rapat kerja dengan pemerintah.
"Untuk sama-sama membahas kajian yang sudah dikaji antara DPR dan pemerintah," ungkapnya.
Dia mengatakan pembahasan tersebut untuk menentukan langkah lebih lanjut ke depan.
"Mengingat masa kerja DPR RI itu hanya sampai tanggal efektif 15 Desember," bebernya.
DPR RI bakal menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah untuk membahas UU Cipta Kerja yang diputuskan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyebut, rapat tersebut akan mencermati pokok perbaikan sesuai perintah dari MK.
Willy memastikan, DPR dan pemerintah tidak akan menyusun kebijakan strategis dalam aturan turunan UU Cipta Kerja usai putusan MK tersebut.
Willy mengatakan, menjadikan hal itu sebagai catatan penting dalam menyusun sebuah undang-undang khususnya omnibus law.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News