Habiburokhman dan Arteria Dahlan Kompak soal Hukuman Mati

18 Januari 2022 15:49

GenPI.co - Anggota DPR Habiburokhman mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, yakni Herry Wirawan, dengan hukuman mati.

Kejagung diminta menetapkan standar serupa terhadap kasus-kasus yang menimbulkan banyak korban anak-anak.

“Kami beri applause terhadap tuntutan mati terhadap predator monster, Herry Wirawan. Saya minta kasus-kasus lainnya dibuat standar seperti ini,” ucap Habiburokhman saat rapat bersama Kejagung, Senin (17/1).

BACA JUGA:  Habiburokhman Tak Setuju Seragam Satpam Diubah Lagi

Dia meminta Kejagung tidak ragu menjatuhkan hukuman kepada pelaku yang korbannya ialah anak-anak.

“Kami dukung seratus persen. Tuntut hukuman mati," ucapnya.

BACA JUGA:  Soal RUU Ibu Kota Negara Baru, Habiburokhman Buka Suara

Politikus Gerindra itu menyinggung sejumlah kasus lainnya yang menurutnya pantas dihukum mati.

“Begitu juga kasus korupsi dan narkoba, terhadap pengedar dan bandar," imbuhnya.

BACA JUGA:  Suara Lantang Habiburokhman Desak Usut Tan Paulin

Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan juga berpendapat sama. Arteria menegaskan hukuman mati tidak melanggar undang-undang.

"PDIP apresiasi Kajati Jabar Pak Asep atas inovasi keberanian menuntut mati atas tersangka predator anak,” kata Arteria.

Arteria menjelaskan, undang-undang di Indonesia sudah mengatur hukuman mati.

“Vonis mati sudah di-MK-kan dua kali. Itu konstitusional, bukan inkonstitusional," imbuh Arteria. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co