Pengamat Sebut Jaksa Agung Genius, Kontribusi Selamatkan Koruptor

31 Januari 2022 15:20

GenPI.co - Pengamat sebut Jaksa Agung sangat genius. Dia dinilai punya kontribusi selamatkan para koruptor.

Pengamat politik Dedi Kurnia Syah memberi tanggapan terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta perkara korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta tak diproses hukum.

“Ini gagasan hukum genius dari Jaksa Agung. Menurut saya, hal ini sangat berkontribusi bagi keselamatan koruptor,” ujar Dedi kepada GenPI.co, Senin (31/1).

BACA JUGA:  Direktur P3S Setuju Pernyataan Jaksa Agung, Koruptor Semringah

Menurut dia, gagasan tersebut sangat membantu koruptor. Khususnya dalam melakukan aksi untuk melakukan tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta.

“Dengan ide ini, koruptor di masa depan akan mudah memanipulasi aktifitas korupsi di batas maksimal Rp 50 juta saja,” ucapnya.

BACA JUGA:  Pengamat Kuak Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sentil Perkara Korupsi

Oleh sebab itu, menurut Dedi, gagasan tersebut berpotensi membuat koruptor makin menjamur karena telah terbantu oleh pernyataan Jaksa Agung tersebut.

“Dari sini kita memahami luar biasanya kapasitas Jaksa Agung dalam komitmen kesuburan korupsi di Indonesia,” tuturnya.

BACA JUGA:  Mantan Penyidik KPK Sentil Jaksa Agung, Isinya Keras

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa dirinya memahami pernyataan ST Burhanuddin sebagai gagasan.

"Kalau kita perhitungkan biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai ke pengadilan, banding, dan kasasi biayanya tentu lebih besar dari Rp 50 juta,” katanya.

Menurut dia, biaya proses hukum jauh lebih mahal dari uang yang dikorupsi. 

“Sehingga saya memahami gagasan tersebut," tandas Ghufron. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co