GenPI.co - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan siap memanggil Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Langkat Musti terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Seperti diketahui, Terbit Rencana Perangin-angin adalah tersangka kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
"Musti akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Terbit," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Rabu (23/2/2022).
Menurut Ali Fikri, pihaknya akan mendalami pengetahuan Musti terkait suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Tidak hanya itu, KPK juga akan segera memeriksa Direktur CV Salsa Mimpin Sitepu sebagai saksi terkait kasus tersebut.
"Pemanggilan saksi-saksi merupakan upaya untuk mendalami kasus dugaan korupsi," tuturnya.
Seperti diketahui, Terbit diduga melakukan pengaturan bersama kakaknya sendiri, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA.
Aksi keduanya dilakukan terkait pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.
KPK juga memaparkan Terbit meminta fee sebesar 15 persen kepada Iskandar dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang.
Selain itu, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News