GenPI.co - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS meminta Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti mengejar para mafia minyak goreng.
Menurutnya, para mafia tersebut, baik dari pihak pemerintah maupun swasta, sama-sama menyengsarakan rakyat.
"Diharapkan Kejaksaan Agung terus mengusut tuntas mafia minyak goreng yang telah membuat kelangkaan dan lonjakan harga," ujar Fernando kepada GenPI.co, Rabu (20/4).
Fernando mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung yang telah menetapkan empat tersangka kasus minyak goreng tersebut.
Dari empat tersangka itu, Fernando menyoroti adanya satu tersangka yang berasal dari unsur pemerintah.
"Saya berharap Kejaksaan Agung tidak berhenti hanya menersangkakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indasari Wisnu Wardhana saja," jelasnya.
Fernando meminta Kejaksaan Agung melakukan pendalaman kasus lebih.
"Apakah persetujuan para eksportir itu juga melibatkan Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi atau tidak?" ucapnya.
Dia menyebut pendalaman kasus itu akan mengungkap dugaan aktor intelektual lain yang belum diketahui.
Fernando khawatir jika empat tersangka tersebut, hanya dikorbankan untuk menutupi yang lain.
"Jangan sampai Mendag Lutfi mengorbankan para tersangka untuk menutupi ketidakmampuannya menghadapi tekanan para pengusaha minyak goreng yang menaikkan harga," kata Fernando.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng.
Keempat tersangka tersebut ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indasari Wisnu Wardhana, Senior Manager
Corporate Affairs PT Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News