5 Penjabat Kepala Daerah yang Dilantik Mendagri Rawan Digugat

13 Mei 2022 22:25

GenPI.co - Politikus PKS Mardani Ali Sera mengatakan lima penjabat kepala daerah yang dilantik oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) rawan digugat publik. 

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima orang penjabat (pj) gubernur di Kantor Kemendagri.

Ada pun pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang dibacakan oleh protokol Kemendagri.

“Namun, ada catatan besar. Sebab, pelantikan itu dilakukan tidak mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (12/5).

BACA JUGA:  4 Larangan Penjabat Gubernur Saat Menjabat, Kata Tito Karnavian

Menurutnya, aturan turunan untuk para penjabat kepala daerah penting untuk mencegah politisasi.

“Pelantikan ini mendesak dilakukan hanya agar tidak ada kekosongan kekuasaan,” katanya.

BACA JUGA:  Demokrat Minta Pemerintah Hati-hati Tunjuk Penjabat Kepala Daerah

Mardani menjelaskan, pelantikan yang mendesak tersebut murni kesalahan pemerintah yang tidak segera menindak lanjuti putusan MK.

“Semua sudah tahu kalau putusan MK itu final dan mengikat,” tuturnya.

BACA JUGA:  ICW: Pengangkatan 5 Penjabat Gubernur Tidak Transparan

Oleh sebab itu, dirinya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pimpinan lembaga eksekutif untuk melaksanakan putusan MK.

“Di antaranya ialah membuat turunan aturan penjabat kepala daerah,” katanya.

Menurutnya, para penjabat tersebut memiliki tantangan yang cukup berat. Sebab, kondisi ekonomi di setiap daerah harus dijaga kestabilanya.

“Tidak hanya dituntut mempunyai pengetahuan, waktu, serta integritas, akan tetapi juga perlu diterima secara politik di daerahnya,” ujar Mardani.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co