Begini Detail Kasus Suap Bupati Nonaktif Langkat Menurut KPK

06 Juni 2022 17:17

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan detail terkait kasus suap yang melibatkan Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya akan akan membacakan surat tuntutan untuk Muara Perangin Angin.

Seperti diketahui, Muara merupakan orang yang menyuap Terbit dalam kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

BACA JUGA:  KPK Bicara Drama Baru Kasus Bupati Nonaktif Langkat, Ini Dia

“Benar, hari ini, tim jaksa KPK dijadwalkan akan membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Muara Perangin Angin,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (6/6).

Ali menegaskan pihaknya akan membongkar hal-hal yang dilakukan Muara dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:  Teriakan Bupati Nonaktif Langkat Keras: Demi Tuhan Titipan Semua

“Tim jaksa akan mengungkap seluruh perbuatan terdakwa sesuai fakta persidangan yang dirangkum dalam analisa yuridis surat tuntutan,” tuturnya.

Menurut Ali, Jaksa KPK Zainal Abidin telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Terbit Rencana Perangi Angin,” ujar Ali di Gedung Merah Putih, Selasa (31/5).

BACA JUGA:  Berkas Perkara Bupati Nonaktif Langkat Lengkap, KPK Siap Eksekusi

Seperti diketahui, selain Terbit dan Muara, KPK juga menetapkan 4 orang tersangka lain dalam kasus tersebut.

Keempat orang tersebut, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin dan pihak swasta atas nama Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Terbit diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat bersama Iskandar Perangin Angin.

Selain itu, Terbit juga diduga meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang lewat Iskandar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co