KPK Siap Eksekusi Bupati Nonaktif Langkat Terbit Perangin Angin

13 Juni 2022 20:30

GenPI.co - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin akan menjalani sidang perdana kasus korupsi.

"Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (13/5).

Seperti diketahui, Terbit merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat pada 2020-2022.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Bupati Nonaktif Langkat Lengkap, KPK Siap Eksekusi

"Betul, sesuai penetapan Majelis Hakim Tipikor akan dilakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tuturnya.

Selain Terbit, KPK juga menetapkan 4 orang tersangka lain dalam kasus tersebut. 

BACA JUGA:  Begini Detail Kasus Suap Bupati Nonaktif Langkat Menurut KPK

Keempat orang tersebut, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin dan Muara Perangin Angin.

Selain itu ada pula pihak swasta atas nama Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Terbit diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat bersama Iskandar Perangin Angin.

Menurut Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron, Terbit diduga ikut campur dalam memenangkan pihak swasta Muara Perangin Angin.

"Tersangka Muara Perangin-angin menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar," ujar Ghufron.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co