Kejagung Periksa Eks Dirjen Kemendag Terkait Kasus Impor Garam

05 Juli 2022 18:20

GenPI.co - Mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menyebut kehadirannya di Gedung Kejaksaan Agung RI sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor garam oleh Kementerian Perdagangan pada 2016-2022.

"Sementara masih sekitar regulasi dari mulai 2015, ada regulasi ini, ada ini, kenapa, dan sebagainya. Sementara itu saja," ucap Nurwan kepada wartawan saat ditemui di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, (4/7/2022).

Namun, dia tidak bisa menginformasikan pertanyaan dan dokumen apa yang dibawanya lantaran hal tersebut menjadi wewenang pihak kejaksaan.

BACA JUGA:  BPKP dan Kejagung Bentuk Tim Khusus untuk Audit Perusahaan Sawit

Nurman hanya menyebut dirinya ditanyai mengenai masalah regulasi dan pengembangan kebijakan impor garam untuk pertanyaan awal.

Dia juga memastikan pemanggilannya kali ini tidak berkaitan dengan kasus minyak goreng.

BACA JUGA:  Kejagung: Kasus Emirsyah Satar yang Ditangani Berbeda dengan KPK

Selain Oke Nurwan, Kejaksaan Agung memanggil 22 orang dari Kemendag untuk menjalani pemeriksaan.

Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa empat saksi dalam dugaan kasus korupsi izin impor garam. Salah satu saksi yang diperiksa berinisial DE.

BACA JUGA:  Kejagung Cium Dugaan Kasus Korupsi Lahan di Riau, Siap-siap Saja

DE adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

"Inisial DE selaku Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tahun 2015-2017, diperiksa terkait regulasi importasi garam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenhum) Ketut Sumedana.

Ketut menyatakan pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri periode 2016 sampai dengan 2022.

Selain DE, ada tiga nama lagi yakni M selaku Direktur Kementerian Perdagangan Tahun 2014-2015, AM sebagai Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2017, dan TL yang merupakan Direktur Impor Kementerian Perdagangan 2014-2015.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada 2016 sampai dengan 2022," imbuh Ketut.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co