GenPI.co - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (29/7) siang.
Berdasarkan pantauan GenPI.co, Ahyudin yang berstatus tersangka tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.15 WIB bersama kuasa hukumnya.
"Sekarang status saya sudah naik dari saksi menjadi tersangka. Saya dapat panggilan pukul 13.30 WIB menghadap lagi penyidik," ujar Ahyudin kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (29/7).
Dirinya juga mengaku siap mengikuti proses hukum kasus penyelewengan dana ACT secara kooperatif.
"Sebagai warga negara, sebagaimana sebelumnya sembilan kali datang sebagai saksi. Sebagai tersangka pun insyaallah saya akan ikuti semua proses hukum ini," tuturnya.
Selain itu, Ahyudin juga mengaku siap dengan segala keputusan, termasuk penahanan.
"Sepenuhnya hak penyidik (siap ditahan, red). Kami akan menghargai," ujar Ahyudin.
Seperti diektahui, sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi Yayasan ACT sebagai tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.
Keempat tersangka tersebut, yakni eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Total dana yang diselewengkan oleh keempat petinggi yayasan ACT itu mencapai Rp 34 miliar.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News