Kasus Brigadir J, Polri Tahan Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo

08 Agustus 2022 06:50

GenPI.co - Polri menyebut pihaknya telah menahan sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo yang berinisial Bharada RE dan Brigadir RR.

Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi wartawan, pada Minggu (7/8).

"Yang benar (ditahan, red) Bharada RE dan Brigadir RR," kata Rian.

BACA JUGA:  Menyusul Bharada E, Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

Rian menyebut kedua anggota polisi tersebut sudah ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"(Keduanya, red) sudah ditahan di Bareskrim," ucapnya.

BACA JUGA:  Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

Dia pun memastikan bahwa keduanya ditahan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam perkembangan kasus tewasnya Brigadir J, Polri juga telah menempatkan Ferdy Sambo di tempat khusus, yakni Mako Brimob Kelapa Dua lantaran diduga berperan dalam mengambil CCTV di lokasi TKP.

BACA JUGA:  Ada yang Berbeda dari Istri Ferdy Sambo, Lihat Nih Wajahnya

Ferdy Sambo pun diduga telah melakukan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan olah TKP Brigadir J.

Jenderal bintang dua itu bahkan telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8) dan dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sebelum resmi dicopot dari jabatannya, Sambo terlebih dahulu dinonaktifkan Sejak Senin (18/7).

Sementara itu, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Bharada E diduga melakukan aksi baku tembak dengan Brigadir J.

Bharada E disangkakan pasal pembunuhan, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co