Beda Dari Bharada E, Ricky Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

08 Agustus 2022 10:45

GenPI.co - Polri telah menetapkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J, yakni Brigadir Ricky Rizal atau RR yang merupakan ajudan dari istri Sambo, Putri Candrawathi.

Brigadir RR juga sudah dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, pada Minggu (7/8).

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan Brigadir RR djerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

BACA JUGA:  Bharada E Punya Pengacara Baru, Langsung Atur Strategi Begini

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Brigjen Andi di Bareskrim Polri, Minggu (7/8).

Meski terlibat kasus yang sama, pasal yang menjerat Brigadir RR berbeda dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

BACA JUGA:  Menyusul Bharada E, Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka lebih awal oleh Polri, yakni pada Rabu (3/8).

Ajudan Irjen Ferdy Sambo itu dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:  Pengakuan Terbaru Bharada E Mengejutkan Terkait Kasus Brigadir J

Sebagai informasi, Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.

Sementara itu, Pasal 338 KUHP adalah pasal tentang pembunuhan dengan sengaja.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi Pasal 338 KUHP. (antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co