GenPI.co - Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E memberikan sejumlah pengakuan terkait kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengakuan terbaru Bharada E menimbulkan kemungkinan untuk mengungkap tersangka baru dalam kasus tersebut.
Berikut tiga pengakuan Bharada E yang kini tengah berusaha menjadi justice collaborator, seperti dilansir dari JPNN.com, Selasa (9/8).
Kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin mengatakan, kliennya itu mengaku jumlah penembak Brigadir J lebih dari satu orang
"Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak-menembak," tutur Burhanuddin, Senin (8/8).
Burhanuddin tak menampik bahwa Bharada E sosok yang pertama kali menembak Brigadir Yosua.
"Menembak pertama Bharada E. Selanjutnya ada pelaku lain," kata Burhanuddin.
Bharada E mengaku menerima perintah dari atasan untuk menembak Brigadir J. Namun, Burhanuddin tak menyebut siapa atasan Bharada E itu.
"Info hari ini, dari keterangan Bharada E, dapat perintah menembak dari atasan," kata Burhanuddin.
Sementara itu, Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan kliennya tak bisa menolak perintah tersebut.
"Ada undang-undang dan peraturan kepolisian bahwa bawahan menerima perintah dari atasan," kata Deolipa Yumara.
Deolipa Yumara, juga mengatakan Bharada E bukan aktor utama dalam kasus kematian Brigadir J.
Hal itu yang menjadi alasan Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke LPSK.
"Bukti baru atau saksi baru ada yang menyatakan menerangkan bahwasanya dia (Bharada E, red) bukan pelaku utama," ujarnya.
Namun, Deolipa tak mau membocorkan siapa kira-kira mastermind dari pembunuhan Brigadir J.
"Tentunya ada yang lebih besar, pelaku utama yang melakukan tindak pidana," kata Deolipa. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News