Ini 5 Hal yang Terungkap Seusai Ferdy Sambo Diperiksa di Mako Brimob

13 Agustus 2022 19:35

GenPI.co - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan pemeriksaan perdana terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik menggali motif yang memicu Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya telah memeriksa Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Markas Komando (Mako) Brimob.

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pidana, Kabareskrim Tegas

Pemeriksaan Ferdy Sambo berlangsung selama 7 jam.

"Khusus untuk tersangka FS dilakukan di Mako Brimob Polri, pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 11 tadi siang dan selesai pukul 18.00 WIB," kata Andi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8).

BACA JUGA:  IPW Tegaskan Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidanakan dalam Laporan Pelecehan Seksual

Selain itu, ada tiga tersangka lain yang turut diperiksa, yakni Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

"Pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya, tetapi bertempat di Bareskrim," ucap Andi.

BACA JUGA:  Laporan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Istri Ferdy Sambo Dihentikan

Berikut 5 hal yang terungkap usai pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

1. Aduan Putri Chandrawathi jadi pemicu amarah Ferdy Sambo terhadap Brigadir J

Brigjen Andi Rian menyebut Sambo telah marah dan emosi kepada Brigadir J setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.

"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," kata Andi.

2. Ferdy Sambo perintahkan Bharada E dan Bripka RR bunuh Brigadir J

Atas laporan itu, Sambo pun meminta Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal untuk membunuh Brigadir J.

"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," tutur Andi Rian.

3. Timsus bentukan Kapolri punya bukti kejahatan Ferdy Sambo

Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Irjen Ferdy Sambo telah membuka motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kalaupun Ferdy tidak mengakui, Andi menegaskan pihaknya memiliki alat bukti untuk menjerat Ferdy Sambo.

"Jadi, pengakuan tersangka, kan, kami tahu semua, syukur ini tersangka bunyi, ngomong," kata Andi.

"Kalau enggak ngomong sekalipun tidak masalah, kami sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kami bawa ke pengadilan," lanjutnya.

4. Polisi yang ditahan di tempat khusus jadi 12 orang

Polisi yang ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik terkait tewasnya Brigadir J bertambah. Hingga saat ini, sudah ada 12 polisi yang ditahan di patsus.

Sebanyak 12 polisi itu ditahan di dua lokasi patsus, yaitu Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan Provos.

"Untuk patsus di sini ada 6, tambahan 1. Kemudian, yang patsus di Provos ada 6. Jadi, ada 12," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Satu polisi yang baru ditahan ialah penyidik dari Polda Metro Jaya. Saat ini, penyidik tersebut ditahan di patsus Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

"Kemarin, kan, bapak kapolri sudah menyampaikan [ada, red] 11. Enam [polisi, red] di sini," ucap Dedi.

5. Kapolri bubarkan Satgas Khusus (Satgassus) Polri yang pernah dipimpin Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menghentikan kegiatan Satgas Khusus Polri mulai Kamis (11/8). Faktor efektivitas kinerja organisasi menjadi salah satu alasan diberhentikannya Satgassus Polri.

"Alasannya untuk efektivitas kinerja organisasi, maka lebih diutamakan atau lebih diberdayakan yang menangani berbagai macam kasus permasalahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing," ucap Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan tugas-tugas nanti dilakukan oleh satuan kerja Polri. Dengan demikian, Satgassus dianggap tidak diperlukan lagi.

"Satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan mulai hari ini," tandasnya.

Seperti diketahui, pada Pada Selasa (9/8) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Tak hanya Ferdy Sambo, Polri pun telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, dan Kuwat Ma'ruf.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," imbuhnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co