GenPI.co - Video pengakuan mantan anggota Polri Aiptu (Purn) Ismail Bolong terkait isu dana setoran perlindungan tambang viral di media sosial.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menegaskan kasus video Ismail Bolong ini harus diusut tuntas.
"Pengakuan Ismail Bolong yang pertama menurut saya hasil pemeriksaan Divpropam Mabes Polri. Mengapa tidak ditindak lanjuti dalam bentuk sidang etik atau proses pidananya?" ujar Bambang saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/11/2022).
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga diminta harus secepatnya melakukan langkah strategis untuk mengusut kasus dugaan dana tambang ke oknum petinggi Polri.
"Kapolri harus secepatnya melakukan langkah-langkah strategis mengusut kasus ini secara transparan dan segera menon-aktifkan pejabat yang terlibat agar tak ada konflik kepentingan dalam melakukan penyelidikan," kata Bambang.
Pemerintah juga perlu turun tangan membuat Tim Independen Pencari Fakta melihat kusutnya penanganan isu illegal minning ini, agar kasus ini tak berlarut-larut dan semakin menggerus kepercayaan publik pada Polri.
Sementara, fakta pemeriksaan Divpropam bulan April 2022 tidak ditindak lanjuti adalah tidak ada proses pidana untuk Ismail Bolong terkait tindak pidana illegal minning yang sudah dilakukan bertahun-tahun.
Selain itu, membenarkan adanya atensi kepolisian pada yang bersangkutan (Ismail Bolong) bahkan bisa pensiun dini.
"Isu ini tidak bisa dibiarkan sebagai bola liar begitu saja. Kalau tak bisa dikendalikan ujung-ujungnya akan semakin menggerus kewibawaan Kapolri sendiri," ungkap dia.
Bambang turut persilakan terkait dugaan adanya perang bintang itu selama positif bagi masyarakat dan untuk perbaikan institusi Polri dipersilakan saja.
"Pengakuan Ismail Bolong kedua yang mengaku video pertama itu karena intimidasi Brigjen Hendra juga harus dikonfirmasi ke mantan Karopaminal Brigjen Hendra maupun Divpropam karena bisa jadi pengakuan kedua ini juga karena intimidasi," terangnya.
Dia menuturkan kewajaran dalam pemeriksaan internal tersangka merasa diintimidasi penyidik internal untuk mengorek pengakuan.
"Dan membenarkan pula praktek-praktek kotor di internal kepolisian karena tidak ada proses lanjutan terkait pelanggaran etik maupun pidana pada Ismail Bolong. Terbukti dari pengakuannya dia bisa pensiun dini Juli 2022 karena ada atensi dari Kabareskrim," tandas Bambang.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News