GenPI.co - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) terus berbuntut panjang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini memanggil dua saksi, yakni pegawai PT Anugrah Valasindo Kriswanto dan pegawai PT Mulia Multi Remittance/Mulia Multi Valas Roby.
Pemanggilan keduanya untuk penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka LE. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Seperti diketahui, KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.
KPK memastikan terkait dengan publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk keperluan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi di Mako Brimob Papua, Senin (12/9/2022), tetapi Gubernur Papua itu tidak hadir.
KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9)/2022), namun yang bersangkutan kembali tidak hadir karena alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK menemui Lukas Enembe di kediamannya, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022), dalam rangka pemeriksaan kasus.
Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
Selain itu, KPK telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus Lukas Enembe.
KPK turut menyita dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News