GenPI.co - Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan vonis jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo yang memperoleh hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepada Bharada E.
Menurut hakim, Bharada E melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Bharada E.
Hal yang memberatkan ialah Bharada E tidak menghargai hubungan dekat dengan Brigadir J.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Majelis hakim juga menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan membunuh Brigadir J.
Di antaranya ialah Bharada E menjawab ‘Siap, Komandan’ saat diminta menembak Brigadir J.
Selain itu, Bharada E juga menembak Brigadir J tepat di dada kiri. Di sisi lain, majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News