GenPI.co - Presiden Jokowi (Joko Widodo) diharapkan untuk menahan diri dalam menerbitkan Perppu KPK (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi) karena penerbitan Perppu itu jangan sampai menyesatkan presiden dan masyarakat.
Hal itu ditekankan oleh Mantan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji. Mengutip media ANTARA, menurut dia, syarat penerbitan Perppu tidak dapat dilakukan secara serampangan. Akan tetapi, harus memenuhi syarat konstitusional sesuai Pasal 22 UUD 1945 dan syarat yudisial dalam Putusan MK No138/PUU-VII/2009.
"Presiden hanya bisa menerbitkan Perppu apabila ada kegentingan yang memaksa," jelas Indriyanto dalam keterangan tertulisnya.
Artinya, lanjut dia, Perppu dikeluarkan apabila terjadi keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
Indriyanto menambahkan, dalam pemahaman dan persyaratan konstitusional, tidak ada kegentingan yang memaksa yang mengharuskan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu atas revisi UU KPK.
Dengan demikian, tegas Indriyanto, saran menerbitkan Perppu adalah solusi menyesatkan dan memosisikan presiden dalam jebakan. Disampaikannya, penerbitan Perppu secara substansial melanggar konstitusi dan hukum.
Baca juga:
Melihat Situasi Memanas, Jokowi Segera Keluarkan Perppu KPK
Pengamat: Terkait Perppu KPK, Jokowi Harus Cermat
Menurutnya, solusi dari polemik revisi UU KPK berdasarkan dengan hukum dan konstitusional adalah memberikan media solusi hukum melalui permohonan uji materiil ke MK yang konstitusional, atau presiden dapat menunggu putusan MK terhadap uji materiil revisi UU KPK yang diajukan sejumlah komponen masyarakat. (ANT)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News