GenPI.co - Japidum Kejagung RI mengembalikan berkas perkara (P-19) dugaan penistaan agama atas nama Panji Gumilang ke penyidik Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan setelah dilakukan penelitian, tim jaksa menilai berkas perkara belum lengkap secara materil maupun formil.
“Tim jaksa peneliti berpendapat berkas perkara tersangak ARPG (Abdussalam Rasyid Panji Gumilang) belum lengkap,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (31/8).
Tim jaksa peneliti meminta supaya penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri melengkapi berkasnya sesuai dengan petunjuk yang telah ada.
“Jaksa sudah memberikan petunjuk supaya berkas dilengkapi oleh Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri,” tuturnya.
Dia menyampaikan pengembalian berkas perkara ini juga dilakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri supaya proses melengkapi kekurangannya bisa dipercepat.
“Supaya waktu lebih efektif, koordinasi akan dilakukan jaksa peneliti dengan penyidik dari Bareskrim Polri,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap pertama dugaan penistaan agama atas nama Panji Gumilang ke Kejagung pada Rabu (16/8).
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan tersangka dan telah ditahan sejak 2 Agustus lalu.
Penyidik juga telah memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang sampai 30 September mendatang setelah sebelumnya habis selama 20 hari. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News