Berkas Panji Gumilang Kasus Dugaan Penistaan Agama Diterima Kejaksaan Agung

23 September 2023 08:30

GenPI.co - Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang telah diterima Jampidum Kejaksaan Agung.

Ketut mengatakan penyidik dari Bareskrim Polri telah mengirim kembali berkas perkara Panji Gumilang sesuai petunjuk dari jaksa peneliti.

“Berkas perkara telah dilengkapi tim Penyidik dari Bareskrim Polri sesuai petunjuk jaksa peneliti,” katanya dikutip dari Sabtu (23/9).

BACA JUGA:  Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang Dikembalikan ke Bareskrim Polri

Jaksa peneliti sebelumnya mengembalikan berkas perkara dengan tersangka Abdussalam Rasyid Panji Gumilang (ARPG) ke Bareskrim Polri pada 29 Agustus 2023.

Ketut menyampaikan jaksa akan kembali melakukan penelitian mengenai petunjuk sebelumnya yang telah disampaikan.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Kembali Periksa Panji Gumilang soal Dugaan Penistaan Agama

“Koordinasi akan dilakukan dengan penyidik supaya bisa mempercepat penyelesaian tahap penyidikan,” tuturnya.

Kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ini sebelumnya ada tiga laporan polisi. Kemudian ada dua di antaranya yang dicabut setelah ada kesepakatan damai.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Blokir 144 Rekening Terkait Panji Gumilang pada Kasus TPPU

Sedangkan satu laporan lain yakni dari Forum Ulama Tasikmalaya yang diwakili Ruslan Abdul Gani yang merupakan Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya belum mencabutnya.

Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kasus tersebut bukan merupakan delik aduan dan bukan kategori khusus.

“Penyidik tetap proses kasusnya dan berkas perkara sudah kembali dikirimkan sesuai petunjuk jaksa,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co