GenPI.co - Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang telah diterima Jampidum Kejaksaan Agung.
Ketut mengatakan penyidik dari Bareskrim Polri telah mengirim kembali berkas perkara Panji Gumilang sesuai petunjuk dari jaksa peneliti.
“Berkas perkara telah dilengkapi tim Penyidik dari Bareskrim Polri sesuai petunjuk jaksa peneliti,” katanya dikutip dari Sabtu (23/9).
Jaksa peneliti sebelumnya mengembalikan berkas perkara dengan tersangka Abdussalam Rasyid Panji Gumilang (ARPG) ke Bareskrim Polri pada 29 Agustus 2023.
Ketut menyampaikan jaksa akan kembali melakukan penelitian mengenai petunjuk sebelumnya yang telah disampaikan.
“Koordinasi akan dilakukan dengan penyidik supaya bisa mempercepat penyelesaian tahap penyidikan,” tuturnya.
Kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ini sebelumnya ada tiga laporan polisi. Kemudian ada dua di antaranya yang dicabut setelah ada kesepakatan damai.
Sedangkan satu laporan lain yakni dari Forum Ulama Tasikmalaya yang diwakili Ruslan Abdul Gani yang merupakan Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya belum mencabutnya.
Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kasus tersebut bukan merupakan delik aduan dan bukan kategori khusus.
“Penyidik tetap proses kasusnya dan berkas perkara sudah kembali dikirimkan sesuai petunjuk jaksa,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News