UU Sah Berlaku Hari Ini, KPK Tak Lagi Bisa Operasi Tangkap Tangan

17 Oktober 2019 10:59

GenPI.co - Hasil revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum ditandatangani oleh presiden, ternyata secara otomatis berlaku hari ini Kamis (17/10). Pemberlakuan tersebut terhitung 30 hari setelah disahkan oleh sidang paripurna DPR pada 17 September lalu. 

Pemberlakukan secara otomatis sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang tertera pada pasal 73 ayat 1 dan ayat 2.

BACA JUGA : Kocak! KPK Jangan Sampai Jadi Komisi Penghambat Karier

BACA JUGA : Wali Kota Medan Kena OTT, Mulai Besok Apa KPK Masih Bertaji?

Pasal 73 ayat 1 menyatakan, Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-undang tersebut disetujui oleh DPR dan Presiden.

BACA JUGA : Ajudan Wali Kota Medan yang Ganteng Ikut Diperiksa KPK

Sementara pasal 73 ayat menyatakan, Dalam hal Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung Rancangan Undang-undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undangundang tersebut sah menjadi Undang-undang dan wajib diundangkan.

Hingga hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sehingga revisi UU KPK yang disahkan oleh DPR pada sebulan lalu sudah mulai efektif hari ini.

Sementara, menindaklanjuti pemberlakuan tersebut, KPK sudah membentuk tim transisi untuk mempelajari soal implikasi dari berlakunya UU baru ini. 

Ketua KPK Agus Rahardjo sempat menyatakan ada 26 poin yang dapat melemahkan KPK. Di antaranya adalah KPK tidak dapat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) lagi.

"Nah begitu efektif, itu yang namanya pimpinan KPK yang sekarang duduk menjabat ini sudah bukan penegak hukum lagi. Karena di UU yang baru itu jelas bukan penyidik, bukan penuntut. Jadi bukan penegak hukum lagi," ujar Agus dalam sambutannya di acara Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (15/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co