Kasus Korupsi Timah, Kejagung: Harvey Moeis Samarkan Jatah Keuntungan Tambang Liar

28 Maret 2024 13:30

GenPI.co - Jampidsus Kejaksaan Agung mengungkapkan peran tersangka Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan peran dari suami artis Sandra Dewi itu selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.

Tersangka Harvey Moeis sekitar tahun 2018-2019 menghubungi Direktur Utama PT Timah yakni MRPT alias RZ.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 2 Mantan Direktur di PT Timah Tbk Jadi Tersangka Korupsi

“Saudara HM menghubungi MRPT dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (28/3).

Kuntadi mengungkapkan keduanya melakukan beberapa kali pertemuan dan disepakati kegiatan akomodir pertambangan timah liar yang dicover sewa-menyewa alat processing pelebuhan timah.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri: Berkas Perkara 7 PPLN Kuala Lumpur Dilimpahkan Ke Kejagung

Tersangka HM selanjutnya menghubungi sejumlah smelter, di antaranya PT SIP, CV VIP, PR SPS dan PT Tim untuk ikut kegiatan itu.

Dalam kegiatan itu, tersangka HM meminta para smelter tersebut supaya menyisihkan sebagian keuntungan untuk diserahkan kepada yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Kejagung: Helena Lim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

“Penyerahan sebagian keuntungan itu dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ke HM melalui QSE dan difasilitasi HLN,” ujarnya.

Tim penyidik telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan dan cukup alat bukti.

Tersangka ke-16 pada kasus yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp271,06 triliun itu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel, untuk kepentingan penyidikan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co