GenPI.co - Permohonan izin penggeledahan Kantor Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Dewan Pengawas KPK, hingga Rabu pagi belum juga turun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, sehingga pihaknya masih menunggu persetujuan Dewan Pengawas dan tidak bisa berbuat apa-apa.
BACA JUGA: Aura Prabowo Luar Biasa, Menteri Pertahanan Prancis pun Terpesona
"Sampai saat ini izin penggeledahan Kantor PDIP belum turun, tetapi kami sudah mengajukan permohonan izin kepada Dewan Pengawas sesuai dengan prosedur," bebernya sebelum mengikuti acara pengukuhan guru besar Prof Hary Djatmiko yang juga anggota hakim Mahkamah Agung di Auditorium Universitas Jember, Jawa Timur, Rabu (15/1).
BACA JUGA: Menhan Prabowo Turun Tangan Terkait Korupsi Asabri Rp 10 Triliun
Ghufron mengaku tidak tahu alasan Dewan Pengawas yang belum menerbitkan izin untuk melakukan penggeledahan Kantor PDIP.
Karena menurut Ghufron, hal tersebut yang lebih tahu adalah pemberi izin, tetapi pihak KPK sudah mengajukan permohonan izin tersebut sesuai dengan prosedur.
BACA JUGA: Moeldoko Panggil Ahok ke Istana, Ini Perintahnya...
"KPK akan mematuhi semua prosedur hukum dalam melakukan penegakan kasus hukum, sehingga kami tidak boleh menabrak aturan, meskipun ada tuntutan penanganan kasus korupsi harus progresif," ungkapnya.
Saat ditanya apakah Dewan Pengawas dinilai menghambat proses penyidikan di KPK, Ghufron mengatakan masyarakat bisa menilai sendiri hal tersebut,
BACA JUGA: Tangis Honorer K2 Pecah: Aturan Membuat Kami Menua Tanpa Status
Namun, secara prosedural pihak KPK sudah mengajukan izin penggeledahan Kantor PDIP itu.
"Persoalan izin itu diberikan secara cepat atau lambat, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas. KPK tidak bisa berbuat apa-apa karena sesuai aturan harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan," jelas Ghufron.
BACA JUGA: Heboh Singgasana Keraton Agung Sejagat, Ini Kata Mbah Mijan...
Ghufron mengatakan, penggeledahan tempat-tempat selain kantor KPU RI akan disesuaikan dengan hasil pengembangan pemeriksaan.
Seperti kantor PDIP atau kantor-kantor yang lain akan disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan penyidik.
BACA JUGA: Iwan Fals Bergetar, Menangis dan Peluk Rhoma Irama, Ini Sebabnya
"Semua tempat yang akan digeledah akan diberi garis KPK (KPK line) sambil menunggu izin dari Dewan Pengawas turun, sehingga ruangan itu terisolasi untuk mengantisipasi risiko hilangnya alat bukti yang diperlukan KPK," bebernya.
Ghufron menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dilakukan pada Rabu (8/1) sore, dan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan di KPK hingga Kamis (9/1).
Kemudian tim penyidik meminta izin kepada Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan dan penyidikan di Kantor KPU pada Jumat (10/1).
"Izin dari Dewan Pengawas untuk menggeledah Kantor KPU RI turun pada Sabtu (11/1) malam, sehingga kami sudah melakukan penggeledahan Kantor KPU dan menemukan beberapa dokumen untuk disita," katanya.
Namun, KPK masih menunggu surat persetujuan Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan di Kantor PDIP yang belum turun hingga Rabu pagi.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News