Pentolan KAMI Syahganda Nainggolan Dijerat Pasal Berlapis

14 Oktober 2020 02:45

GenPI.co - Pentolan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dijerat pasal berlapis. 

“Ya benar. Untuk Anton kemarin ditangkap, kalau Jumhur dan Syahganda pagi tadi,” ujarKaropenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (13/10). 

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Bongkar Bandar Besar di Balik Demo Omnibus Law

Awi mengatakan, para anggota KAMI yang ditangkap; Syahganda Nainggolan,Jumhur Hidayat, Anton Permana dan seorang penulis Kingkin Anida.

Menurut Awi, pada saat aksi unjuk rasa tanggal 8 Oktober lalu, para terduga telah memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan penghasutan.

Awi melanjutkan, para pentolan KAMI ini bakal dijerat Pasal dalam UU ITE serta Pasal penghasutan dalam KUHP. Mereka dijerat dengan Pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, mereka dijerat pasal penghasutan dalam KUHPidana.

“Jadi, sesuai Pasal 45A ayat 2 UURI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan,” tuturnya.

Awi juga menjelaskan, ancaman hukuman bagi anggota KAMI yang ditangkap. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara. 

“Untuk ancaman pidananya untuk yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar, dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara,” tandasnya. 

BACA JUGA: Din Syamsuddin Peringatkan Jokowi, Menohok Banget

Sebelumnya, Syahganda Nainggolan ditangkap oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, lantaran diduga melanggar kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co