Pembubaran FPI, Pengamat Nilai Bisa Ciderai Hak Demokrasi

01 Januari 2021 16:40

GenPI.co - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) masih menimbulkan sejumlah kontroversi di kalangan masyarakat. Sejumlah pengamat menilai hal ini bisa melanggar kebebasan demokrasi yang sudah diatur dalam undang-undang.

Pengamat politik Ubedilah Badrun menjelaskan, undang-undang tentang ormas yang ada di pasal 1 menjelaskan, ormas merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela. 

BACA JUGAAstaga! Ultimatum Ali Mochtar Ngabalin ke FPI Bikin Jantung Copot

"Ormas dibentuk berdasarkan kesamaan aspirasi, kesamaan kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan," ujar Ubedilah kepada GenPI.co, Kamis (31/12).

Oleh karena itu, hal itu perlu ditegakkan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Itulah sebabnya negara wajib memberi kebebasan pada warga negara untuk beserikat berkumpul berorganisasi sebagaimana dijamin dalam pasal 28 UUD 1945,” imbuhnya.

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tersebut mengatakan para pendiri bangsa, sejak kelahiran negara, secara progresif telah menetapkan hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk hak berserikat berkumpul berorganisasi. 

“Melakukan represi terhadap ormas adalah kesalahan fatal. Bertentangan konstitusi UUD 1945 juga sekaligus bertentangan dengan prinsip-prinsip negara demokrasi,” paparnya.

Dia juga menyatakan secara tegas bahwa demokrasi tersebut adalah gagasan tentang kebebasan yang terbentuk melalui sejarah panjang. Demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan, termasuk kebebasan berorganisasi.

“Tentu Mahfud MD masih ingat tentang gagasan penting Henry Bertram Mayo dalam An Introduction to Democratic Theory (1960),” paparnya.

BACA JUGANgeri! Forum Advokat Pengawal Pancasila Bongkar Taktik Licik FPI

Bahwa ada prinsip-prinsip demokrasi yang tidak boleh diganggu karena ia menjadi sebab mengapa suatu negara disebut mempraktekkan sistem demokrasi. 

Di antaranya adalah mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman termasuk keanekaragaman organisasi masyarakat. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co