Polda Metro Jaya Bergerak Senyap, FPI dan PA 212 Siap-siap!

04 Februari 2021 12:20

GenPI.co - Perkara demonstrasi antiklimaks 1812 yang melibatkan PA 212, FPI dan Anak NKRI kembali mengemuka.

Pasalnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dikabarkan telah melakukan gelar perkara terhadap aksi yang diduga menyalahi protokol kesehatan itu. 

BACA JUGA: Ada Densus 88 di Gelar Perkara  Rekening FPI, Indikasi Terorisme?

Kabar mengenai gelar perkara itu diungkapkan oleh DirKrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Rabu (3/2).

Hanya saja, Kombes Tubagus tidak membeberkan secara detail mengenai hasil gelar perkara tersebut. 

"Perkembangan untuk naik sidik. Nanti akan kami umumkan hasilnya. Tunggu perkembangannya," ungkap Tubagus.

Terkait perkara ini, penyidik sendiri telah memeriksa beberapa orang yang diduga sebagai penggerak massa.

Salah satunya adalah Ketua PA 212 Slamet Ma'arif yang diperiksa pada Senin (4/1). Slamet diperiksa atas peran dia sebagai koordinator lapangan di aksi tersebut. 

Sehari setelahnya, polisi memeriksa tiga orang lainnya. Mereka adalah RK sebagai penanggung jawab aksi, kemudian AR yang membacakan doa pada saat di mobil komando serta AS yang merupakan koordinator aksi.

Slamet dan ketiga orang itu hingga kini statusnya masih sebagai saksi.

Sebagaimana diketahui, aksi 1812 yang terjadi pada 18 Desember 2020 silam di Jakarta.

BACA JUGA: Pengacara Habib Rizieq Berang, Polisi Dituduh Begini

Salah satu tuntutannya adalah pembebasan terhadap Habb Rizieq Shihab yang kala itu ditahan di Polda Metro Jaya.

Lantaran dianggap menyalahi aturan protokol kesehatan, polisi dengan kekuatan penuh kemudian berhasil membubarkan aksi tersebut sehingga tidak membesar.(JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co